Pakar Hukum Refly Harun Diperiksa Soal Perkara Gus Nur Hari Ini

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun bakal diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Pemeriksaan akan berlangsung siang hari ini.

"Benar, penyidik rencananya memeriksa yang bersangkutan (Refly) sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Refly akan dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, video Gus Nur itu merupakan hasil wawancara dengan Refly.

Selain itu, video itupun diunggah oleh Refly di akun Youtube pribadinya. Sehingga, penyidik mengganggap keterangannya patut untuk didalami.

"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka SN," kata Awi.

 

Sebelumnya, Awi menyebut, penyidik bakal memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk mereka yang merekam dan menunggah video tersebut.

"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang menggungah atau meng-upload, semuanya akan dipanggil," kata Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Dalam proses penyidikan, Polri sudah memeriksa saksi dan ahli. Dua orang di antaranya merupakan pelapor dan sisanya merupakan ahli pidana dan bahasa.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Nur  ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).