Toko Kosmetik di Tangerang Digerebek, Petugas Temukan 9.500 Obat Terlarang
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengamankan 9.500 obat ilegal dari sebuah toko kosmetik di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan pihaknya membongkar penjualan obat ilegal itu setelah timnya melakukan kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat.
"Kami menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," kata Desi saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juni.
Baca juga:
- Dua Pembobol Counter Pulsa di Klaten Ditangkap, Polisi Akui Kesulitan karena Rekaman CCTV Tidak Jelas
- Anies Diam-diam Ganti Nama Jalan Tanpa Musyawarah, Sampai Ganti Pelang Malam Hari Tanpa Beritahu RT RW
- Tertangkap! Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line Stasiun Sudirman Tak Berkutik Dipegang Petugas PKD
- Tak Terima Disetop karena Lawan Arus di Kampung Melayu, Mahasiswi Kesal Rebut Pistol Polisi
Pemilik toko, lanjut Desi, sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.
"Sempat mengelak, tapi akhirnya setelah ditelusuri baru ngakuin," katanya.
Sebagai informasi, PemkabTangerang sendiri saat ini tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Pasalnya segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.