Resmi Berakhir, Tax Amnesty Jilid II Bikin Negara Raup Penerimaan Rp61 Triliun dari 247.918 Wajib Pajak
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini secara resmi memberikan laporan terkait pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sejak diberlakukan pada 1 Januari lalu, PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak (WP) dengan 308.059 surat surat keterangan yang dikeluarkan.
Dari para WP tersebut diperoleh nilai deklarasi harta sebesar Rp594,8 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp512,5 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp59,9 triliun, serta yang masuk ke instrumen investasi pemerintah Rp22,3 triliun.
“Dari PPS ini negara mengumpulkan penerimaan dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp61,01 triliun,” ujarnya di Jakarta pada Jumat, 1 Juli.
Menkeu menjelaskan, berdasarkan nilai tax amnesty jilid II ini paling banyak diikuti oleh WP dengan harta yang diungkap antara Rp10 juta hingga 100 juta (33,3 persen). Diikuti kemudian WP dengan harta Rp100 juta–Rp1 miliar (30,3 persen), WP berharta Rp1 miliar–Rp10 miliar (16,6 persen), WP harta paling banyak Rp10 juta (15,6 persen).
Baca juga:
Kemudian, WP dengan harta Rp100 miliar–Rp1 triliun (0,28 persen) serta yang terakhir wajib pajak dengan harta lebih dari Rp1 triliun sebanyak 11 WP (0,00 persen).
“Berdasarkan lima besar jenis usaha, PPS diikuti paling banyak oleh pengusaha atau pegawai swasta sebesar Rp300 triliun. Lalu, jasa perseorangan (dokter, pengacara, dan lain-lain) sebesar Rp59,1 triliun, perdagangan eceran Rp13,6 triliun, pegawai negeri sipil Rp9,7 triliun, serta WP sektor real estate sebesar Rp9,4 triliun,” tuturnya.
Adapun dari letak geografis, wilayah Jakarta paling tinggi dengan Rp222,1 triliun, Jawa Timur Rp88,2 triliun, Banten dan Jawa Barat Rp83,5 triliun, Sumatera Utara Rp42,8 triliun, dan Jawa Tengah dengan Rp34,7 triliun.
Dalam catatan VOI, program tax amnesty jilid I pada 2016-2017 tergolong lebih moncer dibandingkan dengan saat ini. Kala itu, skema pengampunan pajak diikuti lebih dari 956.000 WP. Dari mereka diperoleh nilai harta deklarasi sebesar Rp4.800 triliun dan pemasukan negara Rp135 triliun.