Ini Isi Pernyataan Sikap Buruh yang Dilayangkan ke MK

JAKARTA - Perwakilan serikat buruh mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis terkait rencana gugatan uji materiel dan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan sikap ini dibawa langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani. Iqbal menyebut, pernyataan sikap ini dibuat untuk mewanti-wanti Hakim MK untuk berlaku adil saat serikat buruh mengajukan uji materi.

"Pernyataan sikap ini, intinya memuat bahwa kelompok buruh meminta dengan sungguh-sungguh kepada Hakim Konstitusi untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya, tanpa memandang kepentingan apa pun kecuali kepentingan negara," kata Iqbal di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 November.

Jika uji materi dilayangkan, Iqbal meminta Hakim MK untuk tak cuma mempertimbangkan bukti materiil atau kata-kata yang tertuang dalam butir pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, Hakim MK juga diminta untuk mempertimbangkan efek dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang mengakibatkan kerugikan hak konstitusional kaum buruh. 

"Kerugian tersebut, misalnya soal pengaturan kontrak atau PKWT dan PKWTT. Dengan memandang pasal itu, memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik," ungkap Iqbal.

"Tapi, kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Ciptaker. Sebab, implikasi kontitusional warga negara menjadi rugi karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak," lanjut dia.

Begitu pula dengan UMSK yang dihilangkan. Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan seolah-olah tetap ada upah minimum, yaitu UMP atau ada UMK bersyarat. Namun, Iqbal menyebut buruh tetap tidak menerima besaran upah disamaratakan satu provinsi.

"Apakah adil jika perusahaan sendal jepit nilai upah minumumnya sama dengan pabrik Toyota atau Freeport? Ini yang kami minta memutuskan dengan seadil-adilnya. 

Pasal bermasalah lain yang disinggung dalam pernyataan sikap untuk MK adalah masalah outsourcing, pengurangan pesangon, upah jam kerja, dan mengenai tenaga kerja asing. 

Iqbal menyebut sebenarnya pihaknya telah siap membawa berkas uji materi yang akan diserahkan ke MK. Namun, sayangnya sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan penomoran pada UU Cipta Kerja. Sehingga, hanya pernyataan sikap yang baru diserahkan.

"Karena belum ada nomor, dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.