Terbukti Terima Suap, Pegawai Kontrak Terminal Tirtonadi Solo Dipecat
JATENG - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY memecat seorang pegawai kontrak Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, yang terekam dan terbukti menerima suap.
Kepala BPTD Wilayah X Jateng-DIY Eko Agus Susanto mengatakan, sebelumnya sudah menerima laporan dan menerima rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tirtonadi terkait kejadian tersebut.
"Kami juga sudah melakukan sidang untuk menentukan sanksi yang diberikan. Sanksinya pemberhentian kerja atau penghentian kontrak," katanya di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Jumat 1 Juli.
Ia mengatakan oknum tersebut baru bekerja 1 tahun sebagai pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi.
"Dari sidang diketahui pelaku baru sekali melakukan itu. Ia mengaku kaget dengan kejadian itu namun tidak bisa menyangkal karena memang videonya seperti itu (menerima uang). Seharusnya jika ada kejadian seperti itu menolak, menjauh, atau melaporkan ke pimpinan," katanya.
Meski mengaku baru sekali terjadi, pihaknya tetap mengambil langkah tegas mengingat aksi suap atau gratifikasi masuk kategori pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Baca juga:
- PKB Benarkan Koalisi dengan Gerindra, Jazilul Fawaid: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
- Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Terkait Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika Digelar Pekan Depan
- Perubahan Nama Jalan Jakarta oleh Anies Tuai Penolakan, Prasetyo Edi: DPRD Aja Enggak Diajak Ngobrol, Bagaimana Masyarakat?
- Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Buntut Tudingan Kondisikan Kasusnya Rp30 Miliar
Terkait hal itu, pihaknya berharap seluruh terminal yang berada di bawah koordinasinya bisa mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Saat ini kan kami dituntut untuk melakukan ramp check terhadap PO (perusahaan otobus). Kalau tidak lolos ya tidak lolos, kalau mereka ngomel atau mau nyogol ya biarkan saja. Untuk oknum pegawai kontraknya kami berhentikan, SK Pemberhentiannya ditandatangani Rabu (29 Juni) dan diserahkan pada Kamis (30 Juni)," tuturnya.
Sebelumnya, tersebar video di sejumlah media sosial terkait pungutan liar oleh salah satu oknum yang terekam kamera seseorang dari atas bus.
Pada video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat seseorang yang diduga salah seorang kru bus umum menyerahkan sejumlah surat kepada seorang oknum petugas. Usai sejenak memeriksa surat-surat tersebut terlihat kru bus menyelipkan sesuatu ke tangan petugas.