Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih Tahun 2021, Diduga Pakai Modus Setor Fee

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih yang terjadi pada 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini disampaikannya melalui surat elektronik ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

"Disampaikan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih 2020-2021," kata Boyamin seperti dikutip dari surat tersebut pada Kamis, 30 Juni.

Dalam laporan itu, Boyamin melampirkan sejumlah bukti. Termasuk siapa saja pihak yang bermain dalam impor bawang putih serta para saksi.

"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp900 miliar," tegasnya.

Saat dihubungi, Boyamin mengatakan modus yang digunakan oleh pihak terkait adalah menyetorkan fee per kilogram bawang putih.

"Diduga modusnya dengan menarik dan/atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan/atau pihak swasta," ujarnya.

Sementara itu, KPK membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Boyamin. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga mengapresiasi laporan tersebut.

"Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami peroleh benar telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. Kami mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ali saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, laporan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah.

"Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tsb sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK," pungkasnya.