Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi, KPK Telisik Proses Pengadaan e-KTP di Zaman SBY

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan e-KTP yang berujung jadi bancakan. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu, 29 Juni.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Gamawan dimintai keterangan perihal proyek pengadaan yang terjadi saat dirinya menjabat pada 2005-2009.

"Hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni.

Sementara itu, Gamawan Fauzi usai diperiksa mengaku dirinya ditanyai soal Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Namun, menteri di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku tak pernah bertemu dengan pengusaha tersebut.

"Tidak. Mana saya tahu Tannos di mana. Saya tidak pernah ketemu," kata Gamawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni.

"Sejak sebelum tender (e-KTP, red) sampai sekarang ndak pernah ketemu," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Tak sampai di sana, pada 20 Agustus 2020, komisi antirasuah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.