Disparekraf DKI Jakarta Bakal Selidiki Dugaan Prositusi Mr. Braid
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menindaklanjuti soal dugaan prositusi di Mr. Braid yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Sudah ditindaklanjuti,” kata Kapala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono melalui pesan singkat, Rabu, 29 Juni, malam.
Wahyono mengungkapkan bila Mr. Braid saat didatangi pihaknya masih dalam keadaan beroperasi atau tetap buka. Ia menduga karena tidak adanya garis polisi di lokasi tersebut.
“Iya masih buka, kemarin masih ada aktifitas orang keluar masuk,” tutupnya.
Baca juga:
- Akui Kesalahan, Holywings Diberi Sanksi Teguran Pemprov DKI Akibat Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria
- Bentuk Protes Promosi Gratis Minuman Muhammad-Maria di Holywings, GP Ansor DKI Bakal Konvoi
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengusut promo bernada prositusi 'Threesome' yang viral di media sosial. Dalam prosesnya, pemilik hingga manajer kafe dimintai keterangan.
"Iya, dilakukan pemeriksaan manajer dan pemilik kafe," ujar kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni.
Pemeriksaan terhadap pemilik dan manajer kafe Mr. Braid itu berlangsung pada Selasa, 28 Juni, kemarin. Namun, tak dirinci perihal hasil pemeriksaan tersebut.
Poster promo bernada prostitusi beredar di media sosial. Informasi itu didapat dari tangkapan layar Instagram @mr.braid666.
Dalam promosi itu berisi penawaran yakni 'Promo 3 some. 2 x gold 550.000 durasi maksimal 70 menit. Kemudian 1x gold 450.000 durasi maksimal 55 menit. Hanya di Mr. Braid'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan pihaknya bakal menyelidiki poster penawaran tersebut.
“Kita cek. Apakah ada unsur pidananya,” kata Budhi.