Hari Ini, Rapat Paripurna Bakal Sahkan RUU KIA jadi Inisiatif DPR
JAKARTA - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya, adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.
Selain cuti 6 bulan, RUU KIA juga mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Baca juga:
- Bantah Tudingan Kriminalisasi, KPK Pastikan Kantongi Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
- Profile Mardani H. Maming, Kader PDIP Kaya Raya yang Dipercaya Menjadi Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI, Berujung Tersangka KPK
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Ketua DPR berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.
Selain pengambilan keputusan RUU KIA jadi Inisiatif DPR, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian DPR juga akan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan (RUU DOB Papua). Selanjutnya, penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.
Dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.
Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.