DPR dan Pemerintah akan Bahas Urgensi Revisi UU Pemilu Soal DOB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan ada pembicaraan khusus antara parlemen khususnya Komisi II dengan pemerintah soal urgensi revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu soal pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
"Akan ada pembicaraan khusus Pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya. Kedua, apakah nanti bentuknya revisi atau cukup perppu," katanya dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
Dalam tiga UU DOB Papua itu, kata dia, pasti ada konsekuensi mengenai penambahan provinsi baru serta nanti ada keterwakilan dari daerah tersebut.
"Nanti tentu akan ada penambahan anggota DPR karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil (daerah pemilihan), kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil," kata dia.
Hal itu, menurut Doli Kurnia, tentu juga akan mengubah jumlah anggota DPR dan jumlah keterwakilan untuk anggota DPD.
"Ini juga akan mengubah jumlah anggota DPD, masing-masing provinsi ada empat, sekarang diwakili empat orang, kalau pemekaran provinsi itu nanti jadi 16," kata Doli.
Baca juga:
Komisi II merencanakan RUU tentang RUU tentang Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah dapat diselesaikan sebelum 30 Juni mendatang.
"Insyaallah kemarin kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan Rapat Paripurna (DPR) diagendakan untuk disahkan menjadi UU," ujar Doli.