Diprediksi 124.265.950 Plastik Terpakai Saat Iduladha, MUI Ingatkan Bahaya Pencemaran Lingkungan

JAKARTA - Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pengurangan pemakaian kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban pada Hari Raya Iduladha.

Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S. Prabowo mengingatkan, penggunaan kantong plastik sekali pakai saat membagi-bagikan daging kurban akan menambah timbunan pencemar lingkungan yang bisa mengganggu kelangsungan ekosistem dan kesehatan manusia.

"Banyak hal-hal yang bisa dilakukan kita bersama, bagaimana kita sama-sama mengurangi plastik ini. Karena plastik sudah mengganggu ekosistem kita, kesehatan kita, dan seluruh makhluk," kata Hayu, Rabu 29 Juni.

Selain menganjurkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Hayu mengemukakan pentingnya pengelolaan limbah dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina juga mengingatkan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban akan menimbulkan banyak sampah plastik.

Ia memberikan gambaran, pembagian daging dari 1.814.403 hewan kurban yang menurut perkiraan akan disembelih pada Iduladha tahun ini berpotensi menghasilkan timbunan sampah kantong plastik sebanyak 124.265.950 lembar.

Guna mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

"Ada lima yang kami imbau, pertama mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang," kata Sinta dilansir dari Antara.

KLHK mendorong panitia kurban menggunakan daun, anyaman bambu, atau wadah yang bisa dipakai ulang untuk membagikan daging hewan kurban.

Selain itu, KLHK menyarankan penyediaan tempat sampah terpilah serta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani sampah di tempat pelaksanaan salat dan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha.

​​​​​​​