Ke Markas IMO, Kemenhub Bakal Bahas Isu Perlindungan Lingkungan Maritim
Ilustrasi laut (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia akan terlibat dalam sidang Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11 yang akan digelar pada 19-23 Februari 2024 mendatang di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London Inggris Raya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mulai melakukan persiapan untuk menyambut sidang tersebut dengan melaksanakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dengan pencegahan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hartanto menjelaskan, bahwa sebagaimana telah diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan.

Hartanto menyebut, tidak hanya di lingkungan Kemenhub, tetapi juga kementerian/lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

Diketahui, PPR merupakan pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC), yang merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC), memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim, khususnya terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi-konvensi dan peraturan lainnya serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan konvensi dan peraturan tersebut.

"PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC," ujar dia dikutip dari laman resmi Kemenhub, Jumat, 9 Februari.

Adapun isu-isu yang dibahas dalam pertemuan oleh Kemenhub, seperti pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut dari kapal dan kegiatan-kegiatan maritim lainnya yang berkaitan, penutupan kapal yang aman dan ramah lingkungan, evaluasi keamanan dan bahaya pencemaran dari bahan-bahan cair dalam bentuk curah yang diangkut oleh kapal.

Kemudian, pengendalian dan manajemen organisme akuatik berbahaya dalam air ballas dan sedimen kapal, biofouling serta kesiapsiagaan, tanggapan dan kerja sama penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya beracun.

"Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum PPR IMO dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Hartanto, pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO mengenai beragam aspek teknis dan hukum dalam perlindungan lingkungan maritim serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut.

Menurut Hartanto, hal ini menjadi penting untuk dibahas karena keputusan yang dihasilkan dari Sidang PPR ini akan mempengaruhi aspek teknis dan hukum pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.

"Saya berharap, seluruh peserta dapat memberikan masukan dan telaah secara aktif untuk menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang PPR ke-11," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Miftakhul Hadi mengungkapkan, Sidang PPR ke-11 ini akan membahas sebanyak 18 Agenda dengan 12 Agenda Besar.

Dia menambahkan, persidangan akan terbagi dalam kelompok teknis, kelompok kerja dan kelompok penyusunan dengan waktu pembahasan paralel.

"Akan mendiskusikan lima (5) hal, yakni satu kelompok teknis membahas evaluasi keselamatan dan bahaya polusi bahan kimia, tiga kelompok kerja membahas keamanan hayati laut, polusi udara dari kapal dan limbah sampah plastik dari kapal serta satu kelompok penyusunan membahas respons terhadap polusi," imbuhnya.

Adapun rapat persiapan dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kementerian Perhubungan serta berbagai kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, ada Badan Riset dan Inovasi Nasional, Biro Klasifikasi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan DPP INSA serta Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia.