Polda Metro Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo di Pusaran Kasus Stupa Candi Sore Ini
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib Roy Suryo dalam pusaran kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, sore nanti bakal dilakukan gelar perkara, baik di kasus yang menjadikannya terlapor dan pelapor.
"Hari ini sudah ditangani baik (Roy Suryo, red) sebagai pelapor dan terlapor nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus atau laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.
Rencananya, gelar perkara dua kasus yang berkaitan dengan Roy Suryo akan dilakukan sore hari nanti.
Kedua kasus itu antara lain, Roy Suryo sebagai pelapor. Dia melaporkan tiga akun Twitter karena diduga merupakan pihak yang mengunggah meme stupa pertama kali.
Kemudian, kasus yang menjadikan Roy Suryo sebagai terlapor. Dia dilaporkan karena unggahannya soal meme stupa Candi Borobudur dianggap menghina umat Budha.
"Hari ini akan dilihat kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikan," kata Zulpan.
Baca juga:
- Akui Kesalahan, Holywings Diberi Sanksi Teguran Pemprov DKI Akibat Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria
- Bentuk Protes Promosi Gratis Minuman Muhammad-Maria di Holywings, GP Ansor DKI Bakal Konvoi
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria
Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut munculnya meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
Laporan Roy Suryo ini telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Sementara untuk kasus yang menjadikan Roy Suryo sebagai terlapor teregistrasi dengan dua laporan polisi (LP). Pertama, laporan yang dilakukan Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Pelaporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Kemudian, pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.