Izin Dicabut, Satpol PP DKI Bakal Segel Semua Outlet Holywings Jakarta
JAKARTA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menyegel seluruh outlet Holywings di Jakarta. Petugas akan berangkat ke dua belas gerai secara serempak untuk memberikan tanda penutupan tempat usaha tersebut.
Sebelum penyegelan dimulai, ratusan jajaran Satpol PP menggelar apel pagi di halaman Balai Kota DKI Jakarta untuk melakukan koordinasi kegiatan mereka. Apel dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" kata Arifin di Balai Kota DKI, Selasa, 28 Juni.
Arifin menuturkan, penyegelan Holywings berdasarkan surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Berdasarkan undang-undang tentang pemerintah daerah bahwa Satuan Pol PP mempunyai fungsi dan kewenangan tugasnya menegakan perda dan pergub, serta mewujudkan ketentraman dan ketertiban," ujar dia.
Setelah tiba di Holywings yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara, jajaran Satpol PP akan langsung memasang tanda segel. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.
Baca juga:
- Akui Kesalahan, Holywings Diberi Sanksi Teguran Pemprov DKI Akibat Promo Alkohol Gratis Muhammad-Maria
- Bentuk Protes Promosi Gratis Minuman Muhammad-Maria di Holywings, GP Ansor DKI Bakal Konvoi
- Soal Alkohol Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, PA 212 Minta Anies Baswedan Turun Tangan Sanksi Holywings
- Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria
Sebagai informasi, pada Senin, 27 Juni, Pemprov DKI resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings Group di Jakarta lantaran terbukti menyalahi aturan perizinan usaha. Lantas, kenapa pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings baru dilakukan sekarang?
Ternyata, pelanggaran usaha ini baru terungkap usai adanya pengecekan dan evaluasi manajemen Holywings akibat kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.
Namun, Riza menegaskan pencabutan izin kedua belas outlet Holywings bukan disebabkan kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut. "Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," tutur dia.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Secara garis besar, Holywings Group terbukti melanggar ketentuan perizinan usaha. Sejumlah outlet di Jakarta ternyata belum memiliki izin untuk menghidangkan minuman beralkohol.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata.
Ada pun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Tak hanya itu, Holywings Group juga ternyata melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.