Anies Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Anggota DPRD DKI: Tak Ada Urgensinya, Untuk Apa?
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bertanggung jawab atas dampak sistemik yang ditimbulkan dari penggantian 22 nama jalan di Ibu Kota.
Pasalnya, kata dia, secara otomatis berdampak pada perubahan data administrasi warga setempat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), BPKB, serta STNK.
"Penggantian nama jalan pasti berdampak sistemik, semua data administrasi warga akan berubah semua dan itu akan membuat masyarakat kesulitan. Ini Pemprov DKI mau tidak mau harus tanggung jawab. Kemudian menurut saya juga tidak ada urgensinya, untuk apa? Justru saya khawatir ke depannya akan menimbulkan banyak masalah," kata Kenneth dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Menurut Kenneth, seharusnya Anies dalam melaksanakan kebijakan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang berdampak pada perubahan berbagai jenis data administrasi.
"Kasihan bagi warga yang tidak paham konsekuensi ke depannya, seharusnya dijelaskan bahwa nantinya akan merubah data penduduk, maupun unit usaha di sekitar jalan. Kan mereka pasti harus merubah sertifikat rumah, data alamat IMB, Kartu Keluarga, KTP, BPKB, dan STNK. Sedangkan untuk bisnis harus mengganti alamat dokumen, akta notaris, TDP, NPWP, dan SIUP yang butuh biaya tidak sedikit loh Pak Anies," kata anggota Komisi D itu.
Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, lanjutnya, Anies dan jajarannya mau tidak mau harus bertanggung jawab terkait pembiayaan administrasi masyarakat yang datanya berubah, yang otomatis harus dicari solusi pembiayaannya.
"Permasalahannya yang saya khawatirkan cuma satu, uang untuk menanggung biaya tersebut mau diambil dari mana? Kalau mau dibebankan lewat APBD, saya rasa tidak mungkin. Saya yakin bahwa Anggota DPRD juga tidak akan setuju, termasuk saya. Apalagi pasca pandemi COVID-19 selama dua tahun ini APBD DKI Jakarta mengalami banyak sekali refocusing dan pengurangan anggaran, jadi tidak mungkin sekali jika diharuskan menanggung beban kebijakan yang seperti ini," tuturnya.
Kenneth menambahkan, penggantian nama jalan ini tentunya memberikan kabar gembira kepada warga Betawi. Namun, Pemprov DKI juga harus berpikir terkait dampak negatif dan positifnya kepada warga.
"Gubernur Anies seharusnya bisa berfikir akan dampak negatif dan positifnya kebijakannya ini terhadap masyarakat Jakarta, meskipun sudah ada statement Dinas Dukcapil untuk menggratiskan semua biaya penggantian data KTP dan Kartu Keluarga, masyarakat pasti akan kerepotan bolak-balik ke Dukcapil untuk mengurus berkas tersebut dan pasti akan jadi beban tersendiri buat mereka," ujarnya.
Terlebih, masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, untuk merubah datanya otomatis akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pertanyaan saya, apakah Gubernur Anies mau menanggung seluruh biaya tersebut? Karena ke depannya pasti akan menjadi beban dan masyarakat akan direpotkan, serta harus menanggung biaya sendiri. Saya harap ada penjelasan dari Gubernur Anies Baswedan secara holistis, komprehensif dan integral," tutur Kenneth.
Kenneth juga meminta kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dalam masa akhir jabatannya ini jangan suka membuat kebijakan atau manuver yang nyeleneh yang dampaknya bisa menjadi beban dan menyusahkan orang lain.
Baca juga:
"Jika berniat ingin mengganti nama jalan, coba jangan menyusahkan dan membebani masyarakat. Seharusnya kalau mau memberikan nama jalan baru, seharusnya cari jalan jalan yang belum bernama saja. Kan dalam membuat kebijakan seharusnya yang bisa mendatangkan manfaat buat masyarakat banyak, jangan malah bikin susah," ucap Kenneth.
Dia sendiri menyakini jika nama 22 jalan yang sebelumnya diganti mempunyai nilai historis tersendiri bagi masyarakat sekitar.
"Seharusnya Pak Anies bisa mempertimbangkan kembali hal tersebut, dalam membuat kebijakan jangan pakai ego, harus memikirkan kepentingan orang banyak dan jangan malah menyusahkan orang lain. Jangan nantinya di kemudian hari menuai reaksi keras dan muncul gugatan hukum dari masyarakat seperti yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah," kata Kenneth.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah.
Pengabdian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik itu secara simbolis diresmikan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Juni lalu.