Hakim Vonis Direktur Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Lombok 1 Tahun Penjara

MATARAM - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Suwandi dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Suwandi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan Suwandi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dilansir ANTARA, Jumat, 24 Juni.

Apabila Direktur PT Gelora Megah Sejahtera tersebut tidak mampu membayar pidana denda dalam periode 1 bulan sejak status putusan berkekuatan hukum tetap, hakim menetapkan agar terdakwa menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, adalah adanya pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan yang diterima dari terdakwa lain, yakni Edi S. A. Rahman, senilai Rp40 juta.

Namun demikian, uang Rp40 juta yang telah dititipkan Suwandi ke jaksa pada tahap penyidikan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini, hakim menegaskan hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana terdakwa.

"Karena itu, pengembalian (uang) diperhitungkan sebagai upaya terdakwa dalam pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, senilai Rp684,238 juta sehingga total kerugian mencapai Rp782 juta.

Terdakwa Suwandi dalam proyek ini memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada terdakwa lain, Edi S. A. Rahman. Dalam uraian putusan, Suwandi pun terungkap menerima aliran uang proyek dari Edi S. A. Rahman.

Adanya penerimaan uang Rp40 juta dari Edi S. A. Rahman untuk ongkos pinjam bendera perusahaan itu yang mengakibatkan dirinya turut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa lain.