Haryadi Suyuti Diduga Perintahkan Anak Buahnya Terbitkan Dokumen Pendukung IMB yang Diajukan PT Summarecon Agung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menginstruksikan anak buahnya untuk membantu proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh PT Summarecon Agung.

Dugaan ini didalami dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Keistimewaan Kota Yogyakarta Aris Eko Nugroho. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal termasuk adanya arahan dari Haryadi.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juni.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.