Mutasi Pegawai Tanpa Kejelasan, Kepala Puskesmas Biak Dijemput Paksa Tim Ombudsman Papua
JAKARTA - Oknum Kepala Puskesmas Biak Kota, ZMM dijemput paksa tim Ombudsman (ORI) Perwakilan Papua setelah tiga kali berturut-turut mangkir panggilan klarifikasi laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan ORI Papua Iwanggin S. Olif membenarkan soal penjemputan paksa ini di Kabupaten Biak, Kamis 23 Juni. Selanjutnya, ZMM dimintai keterangan atas laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan dalam jabatan.
"Tiga kali panggilan secara patuh, yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan diduga menghalang-halangi tugas Ombudsman sehingga kami putuskan untuk jemput paksa," ujar Iwanggin, dinukil dari Antara.
ZMN ditetapkan sebagai terlapor setelah ORI Papua menerima laporan masyarakat soal adanya mutasi terhadap salah seorang pegawai Puskesmas Biak Kota di luar kewenangannya.
Menurut dia, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan seorang Kepala Puskesmas Biak Kota karena melakukan mutasi pegawainya sendiri dengan unsur like-dislike atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah.
Baca juga:
- Ombudsman RI Apresiasi Digitalisasi dalam Seleksi CASN 2021
- Tingkat Kepercayaan Publik Merosot, KPK Diusulkan Gabung dengan Kejaksaan Agung
- Tingkat Kepercayaan Publik ke KPK Anjlok di Bawah Polri-Kejagung, Eks Pegawai: Bubarkan Saja
- Good Governance di Papua Barat Jangan Hanya Slogan, Ombudsman Dorong Paulus Waterpauw Lakukan Penataan
Setelah dijemput, kata dia, oknum Kepala Puskesmas Biak Kota sedang dalam pemeriksaan di Ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
Iwanggin menegaskan bahwa ORI berwenang melakukan pencegahan terhadap praktik KKN dari para pelayan publik di Tanah Papua. Jika ada unsur pidananya, perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang.
Upaya jemput paksa itu, kata dia, dilakukan atas kerja sama ORI Papua dibantu Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor jajaran Polda Papua berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 serta MoU ORI dan Polri Nomor: 08/ORI-MoU/VI/2020.