DPRD Wondama Papua Konsultasikan 3 Raperda ke Kemenkum HAM
PAPUA BARAT - DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengonsultasikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Ketua Bapemperda DPRD Teluk Wondama Kristian G Torey mengatakan, tiga raperda inisiatif dari kalangan wakil rakyat itu terdiri atas raperda tentang pendidikan, raperda tentang pasar modern, dan raperda tentang tera ulang.
"Kami menargetkan tiga raperda itu bisa disahkan menjadi perda dalam tahun ini. Ketiga raperda itu merupakan raperda inisiatif DPRD," jelas Torey di Isei, Papua Barat, dikutip dari Antara, Kamis 23 Mei.
Torey menjelaskan, raperda tentang pendidikan antara lain mengatur tentang pendidikan yang pembiayaannya bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus), termasuk pendidikan afirmasi untuk orang asli Papua seperti AdiK (afirmasi pendidikan tinggi) dan AdeM (afirmasi pendidikan menengah).
“Itu yang nanti kita tata kembali mana-mana yang masih kurang. Karena selama ini di sebelah (eksekutif) untuk afirmasi itu belum jelas, kemungkinan masih pakai peraturan bupati. Karena afirmasi itu ada yang langsung dari pusat (APBN), ada yang dari Otsus dan juga dari APBD," tuturnya.
Baca juga:
- Ingin Pimpin Jakarta Lagi Bareng Ahok, Politikus Ini Remehkan Ketua DPP PDIP: Apa Hebatnya Djarot Saiful Hidayat?
- PDIP Rencanakan Safari Politik Setelah Rakernas, Bakal Bahas Kandidat Capres 2024
- Kunjungi Markas Kopassus Kerajaan Kamboja, Prabowo Dipeluk Eks Anak Didiknya
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
Sementara raperda tentang pasar modern dipersiapkan dalam rangka penataan pasar maupun pusat-pusat niaga seperti swalayan, minimarket hingga supermarket yang diprediksi akan banyak bermunculan di Wondama seiring dengan perkembangan daerah.
"Jadi diatur untuk swalayan yang ada tentang jam buka dan tutup. Bagaimana operasionalnya agar tidak mematikan usaha-usaha kecil yang ada ini," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Setelah dikonsultasikan ke Kemenkum HAM, maka tahapan selanjutnya adalah uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Setelah itu barulah bisa mendapatkan penomoran setelah melalui tahapan sinkronisasi akhir oleh Biro Hukum Provinsi dan Kemenkum HAM.
"Kalau berjalan mulus, harapannya di November nanti bisa disahkan jadi perda. Nanti akan disahkan bersama dua raperda sebelumnya yaitu raperda tentang pembentukan peraturan kampung dan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah," tandasnya.