Mardani H. Maming yang Merasa Dikriminalisasi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, klaim ini langsung dibantah komisi antirasuah karena kasus yang naik ke penyidikan pasti dilengkapi bukti.

Melalui keterangan tertulisnya, Mardani yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa dikriminalisasi. Dia bahkan menuding ada mafia hukum dan meminta semua pihak melawan.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni

Negara, sambung, dia harus diselamatkan dari mafia hukum yang bisa menyandera siapapun. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga menegaskan dirinya tak takut melawan mereka.

Apalagi, perbuatan mafia hukum di Tanah Air dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyulitkan proses investasi.

"Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, saya yakin kebenaran akan tetap menang," tegasnya.

Terhadap tudingan semacam ini, KPK kemudian bereaksi dengan memastikan telah mengantongi bukti kuat terkait kasus yang menjerat Mardani. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap izin pertambangan.

"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Juni.

Bukti tersebut, sambung Ali, diyakini menguatkan dugaan yang dilakukan para tersangka. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga diyakini sudah sesuai aturan berlaku.

Meski begitu, KPK belum akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan, pengumuman lebih lengkap terkait kasus izin pertambangan tersebut bakal disampaikan saat proses penahanan dilakukan.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ungkap Ali.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegasnya.

Sebagai informasi, nama Mardani terungkap menjadi tersangka setalah dicegah ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.

"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.

Dalam kasus ini, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.