Perpres Supervisi Terbit, KPK: Akhirnya, Setelah Setahun Terlewati

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi setelah menunggu setahun lamanya.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, peluang KPK untuk melakukan kegiatan supervisi terhadap kasus korupsi yang sedang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung semakin terbuka.

"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.

Peraturan ini, sambung dia, penting karena selama ini banyak perkara tindak pidana korupsi yang belum dikerjakan secara optimal oleh penegak hukum lainnya sehingga perlu disupervisi oleh KPK. 

Selain itu, Nawawi menilai, Perpres ini menjadi dasar sehingga tak akan ada lagi alasan bagi institusi penegak hukum lainnya untuk tidak melaksanakan kerja sama terutama terhadap kasus yang telah disupervisi oleh KPK.

"Dengan adanya Perpres Supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bekerjasama dengan KPK dalam menangani perkara yang telah ditetapkan disupervisi KPK," tegasnya.

 

Diketahui, Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tersebut diterbitkan setelah ditandatangani Jokowi pada 20 Oktober lalu. Pada Pasal 2 beleid ini, KPK diberi kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenangan menangani tindak kejahatan korupsi. 

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan kegiatan supervisi ini bisa dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan. Saat proses supervisi ini berlangsung, KPK bisa didaampingi oleh perwakilan Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Agung.

Berikutnya pada Pasal 9 disebutkan setelah supervisi terhadap suatu kasus korupsi dilakukan, maka KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi tersebut.

"Dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK," bunyi Pasal 9 ayat 3 Perpres Supervisi yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.