Bagaimana Sejarahnya Pertama Kali Ada Listrik di Indonesia?
JAKARTA - Seluruh kebutuhan listrik di Indonesia hanya dipasok oleh satu perusahaan: Perusahaan Listrik Nasional (PLN). Monopoli ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Lantas bagaimana pertama kali listrik ada di Indonesia?
Mengutip laman ESDM, Selasa 27 Oktober, sejarah listrik Indonesia dimulai pada akhir abad 19. Mulanya, pembangkit listrik pertama di Indonesia diperuntukan untuk keperluan pabrik. Yang membangunnya adalah perusahaan pabrik gula dan pabrik teh Belanda.
Listrik baru tersedia untuk umum ketika perusahaan listrik bernama Nederlandche Indische Electriciteit Maatschappij (NIEM) dibangun. Perusahaan ini berpusat di Belanda. Di Batavia, NIEM membangun PLTU di Gambir di tepi Sungai Ciliwung.
PLTU berkekuatan 3200+3000+1350 kW tersebut merupakan pembangkit listrik tenaga uap pertama di Hindia Belanda dan memasok kebutuhan listrik di Batavia dan sekitarnya. Perusahaan ini lalu berekspansi ke Surabaya dengan mendirikan Nederlandsche Indische Gas Maatschappij (NIGM). Saat itulah, pasokan listrik menyebar ke kota-kota besar di Jawa.
Pemerintah Belanda lalu membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) pada 1927. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA di beberapa daerah di Indonesia yaitu PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Merebut dari Jepang
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II, perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang. Semua orang yang ada dalam perusahaan listrik tersebut juga diambil alih oleh orang-orang Jepang.
Indonesia baru bisa menasionalisasi perusahaan yang menyentuh kebutuhan hajat hidup orang banyak, saat merdeka. Saat itulah pemuda, buruh listrik, dan gas mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang.
Delegasi dari buruh listrik dan gas lalu menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo. Mereka melaporkan hasil perjuangan mereka yang berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang. Selanjutnya, delegasi bersama-sama menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan perusahaan listrik tersebut diterima oleh Presiden Soekarno. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 pada hari ini 27 Oktober, 75 tahun lalu atau 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Oleh karenanya pada 27 Oktober juga diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Sebelum memiliki nama PLN, perusahaan listrik ini mengalami berbgai perubahan nama. Pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
BPU-PLN lalu dibubarkan dan dalam waktu bersamaan, 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Baca juga:
Pada 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Kedua perusahaan bertugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK. PLN menjadi penyedia listrik masyarakat Indonesia hingga sekarang.