Selidiki Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Rp1,5 M dari Persija dan Madura United
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset berupa uang senilai Rp23 miliar di kasus robot trading Viral Blast. Sebagaian di antaranya disita dari klub sepak bola Persija Jakarta dan Madura United.
"Total uang yang sudah disita sebesar Rp. 23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara fc," ujar Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Juni.
Kemudian, uang puluhan miliar itu juga hasil penyitaan aset para tersangka. Setidaknya, ada empat tersangka yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, untuk PW sampai saat ini masih buron.
"Juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 Miliar, Rp45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di Surabaya," ungkapnya.
"Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya," sambung Robertus.
Ada juga aset milik tersangka yang sudah disita di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” ucapnya.
Baca juga:
- Persija Jakarta Terseret Kasus Investasi Bodong Viral Blast, Dirut Macan Kemayoran: Kami Mendukung Penuh Proses Penyidikan Bareskrim Polri
- PPATK Temukan Aliran Dana Belasan Miliar dari Robot Trading Ilegal ke Klub Sepakbola
- Nasib Morata Belum Jelas, Juventus Minta Potongan Harga kepada Atletico atau Menjualnya
- Tegas! Dana White Ogah Promosikan UFC di Ring Tinju, McGregor Vs Mayweather Jadi Pengalaman Pahit
Sementara perihal penaganan kasus ini, lanjut Robertus, tim penyidik sudah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
Sehingga, para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tapi, penahanannya dititipkan di Rutan Bareskrim
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” kata Robertus.