Waskita Karya Bukukan Nilai Kontrak Rp8,13 Triliun
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk membukukan nilai kontrak baru (NKB) per Mei 2022 sebesar Rp8,13 triliun atau meningkat 321,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp2,23 triliun.
"Perolehan NKB bersumber dari proyek swasta sebesar 53,23 persen, pemerintah sebesar 35,98 persen, dan pengembangan bisnis anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen," kata Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho lewat keterangan kepada media, Sabtu 18 Juni.
Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas infrastruktur sebesar 40,84 persen, anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen, gedung sebesar 22,55 persen, EPC sebesar 7,82 persen, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19 persen.
Novianto menyampaikan perseroan terus fokus menjalankan bisnis operasionalnya. NKB sendiri sampai dengan saat ini mencapai 27,1 persen dari kontrak baru pada 2022 dengan target senilai Rp30 triliun.
Waskita Karya baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada akhir pekan ini. Melalui rapat tersebut, perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas sepuluh mata acara rapat yang diusulkan.
Sepuluh mata acara tersebut antara lain adalah, penyampaian laporan tahunan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021.
Baca juga:
- KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Bekas Pejabat Waskita Karya ke Negara
- Imbas Embargo Minyak Mentah Eropa, Pemerintah Tetapkan ICP Sebesar 109,61 Dolar AS
- Jelang Formula E Besok, Kemenhub Siapkan Skema Antisipasi Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
- Hingga Mei 2022, Kapasitas Angkut Penumpang BisKita Trans Pakuan Capai 77,19
Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan lembaga keuangan bank maupun bukan bank dan masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selanjutnya perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II Tahun 2021.