Di Hadapan ASN Kukar Kaltim, Sekda Sunggono Minta Netralitas Dijaga Saat Pemilu 2024
KALTIM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sunggono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral pada Pemilu 2024.
"Saya terus mengingatkan ASN Pemkab Kukar agar bersikap netral dalam pesta demokrasi yang akan di selenggarakan pada tahun 2024," ucapnya di Tenggarong, Antara, Jumat, 17 Juni saat Sosialisasi Netralitas ASN.
Acara ini digelar Bawaslu Kukar dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar di Lantai II Kantor Bupati.
Dia menegaskan hal ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan ASN agar tetap bersikap netral pada pilkada, pilpres, pileg, dan pilkades.
Sunggono menjelaskan bahwa ASN saat diangkat telah melakukan sumpah dan janji sebagai ASN dan mereka dituntut untuk selalu netral dan menghindarkan diri dari konflik atau benturan kepentingan.
Posisi ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi dan sosial politik yang ada di lingkungan masing-masing.
"Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh," katanya.
Dia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada lagi ASN yang mendapat sanksi disiplin karena dinyatakan tidak netral.
Baca juga:
- Hadiri Dialog Tingkat Tinggi di Ceko, Menlu Retno Ungkap Tiga Formula Wujudkan Keamanan dan Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi Bahas Pelaksanaan Haji
- COVID-19 Mereda, Menlu Retno Minta Arab Saudi Tambah kuota Haji untuk Indonesia
- 3 Nama Capres yang Diumumkan di Rakernas NasDem akan Ditawarkan ke Koalisi
Sementara Kepala BKPSDM Pemkab Kukar Rakhmadi mengungkapkan tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya netralitas ASN khususnya ASN di lingkungan Pemkab Kukar dan memahami makna netralitas.
Ia mengatakan ASN harus netral di diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih KKN.