DENPASAR - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku belum mengetahui beredarnya surat resmi yang berkop Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang menugaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pada Rabu (27/11).
Surat itu ditandatangani oleh Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta yang dikeluarkan pada 22 November 2024.
"Saya belum lihat tentang itu. Daripada saya salah menjawabnya yang jelas penekanan ASN harus netral. Tidak boleh berpolitik praktis, memilih boleh kalau berpolitik praktis tidak boleh," kata Mahendra, Selasa, 26 November.
Ia menegaskan, bila ASN datang ke TPS dan memantau di luar TPS tidak menjadi masalah. Tapi bila ASN berada di dalam TPS dan memantau, hal itu dilarang.
"Memantau untuk menjaga netralitas yah, yang jelas netralitas tidak boleh ditawar itu harus netral dan ASN harus netral. Kalau berada di dalam lokasi TPS tidak boleh," imbuhnya.
Pemprov Bali masih mempelajari soal surat tersebut agar tidak salah dalam memahami surat itu.
"Saya belum lihat nanti takut salah bunyi suratnya apa. Saya takut salah (komentar) saya harus melihat suratnya secara utuh seperti apa saya belum tahu sama sekali," ujarnya.
Surat tugas bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 dari Sekda Gianyar mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang pedoman pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.