Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin, Ribuan Anggota Wajib Sumbang Rp1.000 Setiap Hari
JAKARTA - Polisi menyebut salah satu sumber pendanaan organisasi Khilafatul Muslimin berasal dari anggotanya. Sebab, ada aturan yang mewajibkan menyumbang Rp1.000 setiap harinya.
"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sodaqoh per hari Rp1.000," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 16 Juni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah anggota organisasi ini mencapai puluhan ribu. Sehingga, jumlah uang yang didapat dari sumbangan cukup besar.
Kemudian, pendanaan juga didapat dari sekolah yang dimiliki organisasi tersebut. Sebab, para wali murid juga diwajibkan memberi sumbangan. "Siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infaq," ungkapnya.
Sementara untuk sumber pendanaan dari luar negeri sampai saat ini masih ditelusuri. Kata Hengki, penyidik pun telah berkoordinasi dengan PPATK perihal tersebut.
"Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," kata Hengki.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap 6 tersangka. Pertama, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin. Dia ditangkap di Bandar Lampung.
Baca juga:
- Terungkap! Khilafatul Muslimin Punya 31 Sekolah, Kurikulum Tak Ajarkan Pancasila dan Waktu Belajar yang Singkat
- Bergabung ke Khilafatul Muslimin Tebar Ajaran Diduga Menyimpang dari Islam, Kepsek dan 6 Pengasuh Madrasah di Wonogiri Diamankan Polisi
- Polresta Surakarta Periksa 5 Pengurus Khilafatul Muslimin
- Polda NTT Pantau Pergerakan Anggota Khilafatul Muslimin di Labuan Bajo
Kemudian, ada empat orang lagi yang ditangkap. Mereka berinisial AA, IN, F, dan SW yang disebut tokoh penting di kelompok Khilafatul Muslimin. Terakhir, AS yang ditangkap di daerah Mojokerto, pada Senin, 13 Juni. Dia merupakan menteri pendidikan organisasi tersebut.