Pelaku Penodongan Senjata di Senopati Jaksel Dikenal Sebagai Kombes S, Selalu Bawa Air Soft Gun Jenis Baretta
JAKARTA – Pelaku penodongan senjata di kafe Vol Bottle, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disebut-sebut sebagai anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) polisi. Menanggapi hal itu, Kapolres Meto Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan soal pengakuan tersangka IR (23) sebagai polisi tidaklah benar.
Budhi memastikan bila pelaku merupakan warga sipil yang mengaku-ngaku kepada teman-temannya.
"Perlu kami tegaskan disini, sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa yang bersangkutan bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni.
Budhi menyampaikan bahwa tersangka dikenal oleh teman-temannya dengan panggilan Kombes S.
"Jadi yang bersangkutan memang orang sipil. Tapi dikenal atau teman temannya memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S," sambungnya.
Berangkat dari pengakuan itu, lanjut Budhi, IR selalu membawa senjata Air Soft Gun dengan alasan untuk menjaga diri. Namun perihal asal-usul tersangka mendapat senjata itu, pihaknya masih mendalami.
Baca juga:
- Dalam Video, Koboi Jaksel Terlihat Jagoan Sampai Keluarkan Senjata, Tapi Tak Berkutik Setelah Diborgol Polisi
- Penjual Nasi Uduk Aceh Lauk Daging Babi Ternyata Nonmuslim, Tapi Asli dari Serambi Mekah
- Tidak Jadi Dijemput Paksa Pak Polisi, Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Senam Yoga
- Ada Pria Mengaku Kuasa Hukum Nikita Mirzani saat Penjemputan, Tapi Tidak Bisa Tunjukan Surat Resmi
"Ini masih dilakukan pendalaman untuk asal-usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut. (Motifnya) karena selama ini mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes, sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api," tutupnya
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kepemilikan senjata. Sementara untuk AAR dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.