Polri Tegaskan Profesional Tangani Kasus Gus Nur, yang Keberatan Silakan Praperadilan

JAKARTA - Polri menegaskan tidak melakukan pelanggaran prosedur saat menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Bila ada pihak yang keberatan, Polri menyarankan menempuh jalur praperadilan.

"Kalau tidak setuju terkait penangkapan silakan itu tersangkanya, keluarganya atau kuasanya bisa mempraperadilkan kepolisian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.

Awi menjelaskan permohonan praperadilandiatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan juga merupakan hak dari tersangka.

Awi menegaskan, Polri profesional dalam menangani kasus Gus Nur.  "Selama ini kepolisisan sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata dia 

Sementara itu mengenai rencana permohonan penangguhan penahanan Gus Nur, Awi menegaskan keputusan berada di tangah penyidik.

"Silakan saja mengajukan itu hak prerogatif penyidik nanti disetujui atau tidak," tandas dia.

Dalam perkara ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. 

Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).