Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran, Tiga Orang Jadi Tersangka

TANGERANG - Sebanyak 7 orang yang diamankan pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan aksi tawuran di kawasan Negelasari, Kota Tangerang, Minggu, 12 Juni, dini hari.

Kasi Humas AKP Abdul Jana mengatakan dari ke-7 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan tersangka. Hal ini terjadi karena mereka kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Adapun tiga pelaku itu berinsial, RR (16), U (27) dan MY (20).

"Benar ada 7 yang diamankan. (Namun) ada tiga orang yang ditetapkan tersangka," kata Jana dalam pesan singkat, Selasa, 14 Juni.

Jana menjelaskan motif aksi tawuran dikarenakan balas dendam pelaku terhadap lawannya. Lantaran saat bulan Suci Ramadhan anak-anak Kampung Golun menyerangnya dengan petasan saat sahur keliling.

"Karena pada waktu bulan Ramadan ketika anak kampung suka mandi sedang membangunkan saur keliling namun oleh anak Kampung Golun diserang dengan petasan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga dapati tiga barang bukti yang diduga milik ke-3 orang yang ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No.12.tahun 1951 tentang senjata tajam.