Anies Dikritik karena Gratiskan PBB dengan NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Wagub Membela: Pemprov Bukan Cari Untung

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan usai menerbitkan kebijakan insentif yang menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela. Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki orientasi keuntungan dalam mengambil kebijakan.

Meskipun, pembebasan PBB pada rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar akan mengurangi pemasukan pada APBD DKI.

"Ada pengurangan pemasukan, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Juni.

Terhadap potensi berkurangnya pendapatan daerah, Riza memandang masih ada sumber lain yang bisa diperoleh. Namun, ia tak menjelaskan cara alternatif yang bakal dilakukan Pemprov DKI untuk menutupi kekurangan pendapatan tersebut.

"Sumber pendapatan, banyak sumber lainnya. Kalau masyarakatnya tenang, nyaman, itu juga sumber penerimaan lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menyebut kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tidak tepat.

Sebab, kata dia, pemilik rumah yang merupakan wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat kelas menengah. Mereka, kata Hasbi, tidak perlu mendapat insentif.

"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," kata Hasbi saat dihubungi, Selasa, 14 Juni.

Hasbi menekankan bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp10,25 triliun.

Karenanya, dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.

"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP) diterbitkan Rp2 miliar," ujar Hasbi.

"Kami khawatirkan, pendapatan DKI akan berkurang drastis. Karena ekonomi kita baru menggeliat, kan. Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," lanjutnya.