Padatnya Agenda Iko Uwais Sampai Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Jadwalkan Ulang
BEKASI - Aktor laga Iko Uwais tidak dapat hadir ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan tahap awal. Suami Audi Item itu mengutus kuasa hukumnya, Rahim Key. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan bahwa Iko tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Iko gak bisa hadir masih ada kegiatan lain tak bisa ditinggalkan di-schedule ulang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni.
Rahim Key menjelaskan, kliennya itu tidak dapat hadir lantaran banyak agenda sehingga menyita waktunya.
"Iko Uwais padat agendanya, menyita waktu istirahatnya, kami ingin dia istirahat karena kelelahan," kata Rahim.
Oleh sebab itu, Rahim meminta kepada pihak penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya.
"Kami memohon diagendakan tanggal Senin 20 Juni 2022," ucap Rahim.
Baca juga:
- Laporan Balik Iko Uwais Terancam Gugur Bila Aduan Penganiayaan Penuhi Pidana
- Honor Hampir Rp 15 Miliar di Hollywood, Mungkinkah Iko Uwais Tak Mau Bayar Tagihan?
- Warga Rawa Bunga Jatinegara Minta Polisi Profesional, Tangkap Preman Gunung Antang Pelaku Pembacokan
- Lagi, Konsumen Mobil Honda Kena Perangkap Sales Nakal, Overlapping
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais dipicu masalah utang. Peristiwa itu bermula saat Iko menyewa seorang desainer interior berinisial R, untuk mengurus rumah barunya. Terjadilah kesepakatan diantara keduanya.
Seiring waktu berjalan, Iko baru membayar setengah dari nominal yang ditentukan. R berupaya menagih sisa pelunasan sebesar Rp150 juta. Namun disebut-sebut, Iko Uwais sama sekali tidak merespon.
Sampai akhirnya terjadi pertemuan antara R dan Iko Uwais pada 11 Juni. R bersama istri di depan rumah Iko tiba-tiba dipanggil oleh sang aktor untuk berhenti.
Dari situ, percekcokan antara Iko Uwais dan R tidak terelakan. Hingga akhirnya, Iko bersama Firmansyah, rekannya, diduga melakukan penganiayaan terhadap R.