Kode 'Siap Mainkan' yang Diklarifikasi Wahyu Setiawan
JAKARTA - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan maksud kalimat 'Siap Mainkan' yang diucapkannya dalam kasus dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penjelasan ini disampaikan Wahyu saat sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mengatakan kalimat tersebut ditujukan agar PDI Perjuangan segera menyampaikan surat pergantian ke KPU.
"Pada saat Ibu Tio utusan PDIP memberikan informasi bahwa akan memberikan surat pengganti. Saya jawab siap mainkan, maksud saya surat itu disampaikan ke KPU," ujar Wahyu dalam persidangan, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari.
Dia membantah pernyataan 'Siap Mainkan' itu sebagai kode permintaan suap. Sebab, menurut Wahyu setiap kali dirinya berkomunikasi, dia selalu menggunakan istilah 'Siap'.
"Perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," ungkapnya sambil menambahkan dia sendiri sadar pernyataan itu bisa disalahartikan oleh orang lain.
Baca juga:
Tak puas dengan penjelasan Wahyu, anggota majelis DKPP Alfitra Salam kemudian kembali mempertanyakan pernyataan tersebut. "Jadi siap mainkan buat disposisi bukan uang?" tanya dia.
"Enggak ada. Dikirimkan maksudnya," tegas Wahyu menjawab Alfitra.
Alfitra yang mendengarkan penjelasan Wahyu itu kemudian mengingatkan agar ke depan eks komisioner KPU itu bisa menjaga kalimat yang akan diucapkannya. "Makanya itulah mengapa harus bisa memilih kata-kata," tegas dia.
Diketahui dalam kasus suap tersebut, Wahyu memang mengucapkan 'Siap Mainkan' ketika diminta membantu meloloskan Harun Masiku untuk menjadi pengganti Riezky Aprilia, yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Riezky terpilih jadi anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Untuk melancarkan proses penggantian tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali.
Kembali ke soal kasus suap Wahyu Setiawan, dalam persidangan itu, dia juga mengaku kesulitan dan terdesak menghindari pertemuan dengan sejumlah pihak yang akhirnya ikut jadi tersangka, yaitu Saeful dan Agustiani Tio Fridelina.
Kesulitan ini disebabkan karena dia berteman dengan mereka semua, termasuk Doni yang disebut sebagai advokat yang ditunjuk petinggi DPP PDIP. "Saya dalam posisi sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio, Mas Saeful, dan Mas Doni itu kawan baik saya," ungkap Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hasil rapat tersebut kemudian akan diplenokan dan tujuh pimpinan DKPP bisa segera memberikan keputusan terkait kasus tersebut dan akan diumumkan pada Kamis, 16 Januari di Kantor DKPP.