Risiko Default Penjaminan Bikin Ngeri, Anak Buah Sri Mulyani Wanti-wanti BUMN Lakukan Ini

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman terus mendorong seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi penerima penjaminan untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam beraktivitas.

Menurut Luky, hal ini penting mengingat alokasi anggaran dalam penjaminan tersebut berasal dari APBN yang bersumber dari sokongan seluruh masyarakat Indonesia.

“Pemerintah memastikan terdapat awareness yang diberikan kepada BUMN dimana penugasan tersebut disertai dengan dukungan fiskal,” ujarnya secara daring dalam workshop bertajuk Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Selasa, 14 Juni.

Luky menambahkan, keterlibatan fiskal dalam skema ini harus dikelola semaksimal mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Alternatif berupa penjaminan pemerintah selain memberikan solusi namun juga menimbulkan potensi tekanan terhadap keuangan negara dalam APBN apabila BUMN mengalami gagal bayar atau default,” tutur dia.

Oleh karenanya, anak buah Sri Mulyani itu berharap korporasi yang mendapat fasilitas bisa menyusun kerangka kerja yang terukur serta hati-hati.

"Pengelolaan risiko dimulai saat BUMN mengajukan permohonan penjaminan dan kami melihat bagaimana batas maksimal penjaminan dan proses assessment terhadap kemampuan bayar," ucap dia.

Lebih lanjut, Luky menerangkan BUMN harus juga menyampaikan risk mitigation planning atas fasilitas pembiayaan yang akan dijamin oleh pemerintah. Selain itu, ketika penjaminan diterbitkan maka Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bakal langsung mengawal atas proses pelaksanaan di lapangan.

"Pengelolaan risiko dilakukan secara berkesinambungan setelah pemberian penjaminan diterbitkan melalui kewajiban monitoring bersama dan juga pembaharuan mitigasi plan serta komitmen kerja berkelanjutan sampai dengan berakhirnya periode," kata dia.

Sebagai informasi, sejak 2008 Kementerian Keuangan telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai tidak kurang dari Rp490,2 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan atau penyisihan dana penjaminan sebagai mitigasi risiko terkendalanya penjaminan pemerintah dan itu semua kami laporkan ke DPR dan di audit BPK,” tutup Luky.