KPU: Kampanye 75 Hari Cegah Pembelahan di Tengah Masyarakat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang hanya akan digelar 75 hari bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat.
"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata anggota KPU Parsadaan Harahap di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Juni.
Secara teknis kampanye 75 hari, kata dia, akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.
Kemudian, lanjut Parsadaan rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.
Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam Peraturan KPU, papar dia.
"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga:
- 4 Anggota PAW KPU Resmi Dilantik, Tersisa 1 dari Papua Barat
- Puas Kinerja Jokowi tapi Ingin Reshuffle Kabinet, Survei Charta Politika Dipersoalkan, Politikus Ini Singgung Curhat Emak-emak
- Dalam Gendongan Ibunya, Bayi Ridwan Kamil Taburkan Bunga di Atas Kuburan Eril
- Kasus Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia Bertambah Jadi 8 Pasien
Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Bawaslu RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.
"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," tandasnya.