Boyamin Saiman yang Pernah Diperiksa Kasus TPPU Dukung KPK Dibubarkan Gegara Kepercayaan Publik Merosot

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dia mengusulkan agar pegawai KPK dilebur dengan Kejaksaan Agung.

"MAKI mendukung usulan pembubaran KPK dan kemudian personel pegawai KPK digabung dengan Gedung Bundar tempat penanganan perkara korupsi atau pidana khusus Kejaksaan Agung," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 11 Juni.

Boyamin mengatakan dia sepakat dengan usulan dari eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang tentang pembubaran komisi antirasuah. Apalagi, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga ini terus merosot dan kasus yang ditangani kalah dengan Kejaksaan Agung.

Lagipula, penggabungan KPK dengan Kejaksaan Agung dinilai lebih bermanfaat. Apalagi, gaji pegawai di dua lembaga itu sangat timpang begitu juga anggaran dalam penanganan kasus korupsi.

Berdasarkan data yang dimiliki Boyamin, gaji penyidik maupun penuntut di KPK berkisar Rp25 juta. "Sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp11 juta," ujarnya.

Berikutnya, untuk Eselon II di KPK bergaji Rp40 juta sedangkan di Kejagung hanya digaji Rp25 juta.

"Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 miliar sedangkan Gedung Bundang berkisar Rp30 miliar. Itu pun termasuk tangani pidana di luar korupsi seperti hak asasi manusia, pajak, dan kepabean," ungkap Boyamin.

"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis institusi yang tingkat kepercayaannya paling tinggi adalah TNI mencapai 85,3 persen; Presiden 73,3 persen; Polri 66,6 persen; Kejaksaan Agung 60,5 persen; dan Pengadilan dengan 51,1 persen.

Sedangkan untuk KPK, tingkat kepercayaannya mencapai 49,8 persen atau berada di urutan terbawah di antara lembaga penegak hukum lainnya. Untuk lembaga lain yang berada di bawah KPK secara berturut adalah MPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR, dan partai politik.

Survei dilakukan dengan random digital dialing (RDD), yang merupakan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Jumlah responden yang terlibat adalah 1.213 orang yang terpilih secara acak dengan margin of error mencapai 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.