Pemerintah Bikin Satgas Penanganan PMK hingga Tingkat Kecamatan dan Desa

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK).

"Kami akan lakukan penanganan PMK di tingkat mikro seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jadi nanti akan ada Satgas PMK sampai ke kecamatan dan desa," ujar Susiwijono dikutip dari Antara, Jumat 10 Juni.

Ia menjelaskan, penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menjangkiti hewan ternak di 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota di tanah air.

Sebagai informasi, PMK pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar ternak dan terutama menyerang hewan berkuku belah.

Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia.

Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif PMK pertama kali di Provinsi Jawa Timur pada empat kabupaten yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, serta Mojokerto dan pada tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh tepatnya Kabupaten Aceh Tamiang.

Tak hanya kepada hewan ternak, kata Susiwijono, PMK kemungkinan akan berdampak terhadap perekonomian, terutama ekspor.

Sebab, beberapa sapi asal Indonesia dianggap berpotensi menjadi media pembawa virus yang pada akhirnya berdampak ke sektor lainnya.

"Kami akan serius menangani ini, demikian pula berbagai isu lain akan kami tangani secara prioritas," ungkapnya.

Selain Satgas, kata dia, pihaknya mempersiapkan dukungan penganggaran penanganan PMK di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dengan demikian, isu di dalam negeri akan diusahakan terus ditangani dengan baik, terutama terkait pangan yang langsung berdampak kepada kebutuhan masyarakat, sebelum pemerintah berkontribusi ke global.