JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
"Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin dilansir Antara, Jumat, 5 Februari.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.
BACA JUGA:
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, terbitnya instruksi seiring meningkatnya jumlah pasien positif. Kabupaten Bogor juga ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh Satgas Nasional.
Menurutnya, surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu salah satunya untuk memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.
"Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW," kata Ade Yasin.
Ade Yasin juga membagi penanganan COVID-19 menjadi empat klaster, yaitu penyelamatan masyarakat yang terancam COVID-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena COVID-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.