KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Bekas Pejabat Waskita Karya ke Negara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya yang kini jadi terpidana, Fakih Usman ke kas negara.
Jumlah tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar yang harus dibayarkan oleh terpidana.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalu Biro Keuangan KPK, telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni.
Selanjutnya, komisi antirasuah akan terus melakukan penagihan pada Fakih. Diharapkan kewajiban membayarkan uang pengganti dengan cara menyicil itu akan segera selesai dilakukan.
Upaya semacam ini, sambung Ali, memang terus dilakukan KPK. Tujuannya untuk memulihkan aset negara atau asset recovery.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara menyicil," ungkapnya.
Baca juga:
- KPK Tinggal Tunggu Waktu Beberkan Dugaan Penerimaan Suap Eks Dirjen Kemendagri di Persidangan
- Rendahnya Kuantitas Penindakan Hingga Bobroknya Internal Diduga Jadi Alasan Turunnya Kepercayaan Publik ke KPK
- Giliran Adik Mardani Maming Dimintai Keterangan Penyelidik KPK
- Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan Ketua DPRD ke KPK
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan diantaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, ada lima pejabat Waskita Karya yang terbukti bersalah karena memperkaya diri sendiri dan membuat negara rugi hingga Rp202 miliar di kasus proyek infrastruktur fiktif.
Fakih Usman dalam kasus ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi jumlah uang yangtelah dikembalikan. Jika uang tak dibayarkan selama satu bulan, Fakih akan dijatuhi hukuman selama dua tahun.