Kasihan! Imbas Kepsek 'Preman' Aniaya Guru, Aktivitas Belajar di SDN Oelbeba Kupang Terhenti, Siswa Ketakutan
KUPANG - Tidak ada kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Kamis, 9 Juni. Para guru dan siswa merasa ketakutan setelah kepala sekolah setempat terlibat penganiayaan terhadap guru di SDN tersebut.
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto mengatakan, proses belajar mengajar di SDN Oelbeba masih terhenti karena para guru dan siswa merasa ketakutan. Saat ini Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami merasa prihatin karena sampai saat ini aktivitas pembelajaran di sekolah itu terhenti. Para guru dan siswa merasa ketakutan dengan perbuatan kepala sekolah itu," kata AKBP F.X. Irwan Arianto di Kupang, Antara, Kamis, 9 Juni.
Selain para guru, kata dia, seluruh murid SDN Oelbeba juga ketakutan ke sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti total. "Guru-guru dan murid ketakutan sehingga tidak ada yang masuk ke sekolah," ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dengan menangkap Aleksander Nitti dan seorang warga bernama Iwan agar situasi dan kondisi di sekolah bisa kondusif.
Sebagai kepala sekolah, kata Kapolres, seharusnya Aleksander Nitti memberikan teladan yang baik terhadap para guru. Apabila ada persoalan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Tidak melakukan tindakan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Anselmus Nale," kata Kapolres.
Baca juga:
- Pukul dan Tendang Guru SD Sampai Teriak 'Aduh Bapak Tolong Saya,' Kepsek SDN Oelbeba Kupang Tersangka
- Sembari Pegang Tangan Paus Fransiskus di Vatikan, Menag Yaqut Menyapa: Berkah Dalem Yang Mulia
- Menag Yaqut Bertemu Paus Fransiskus Sampaikan Undangan dari Presiden Jokowi
- Di Vatikan Menag Yaqut Undang Langsung Paus Fransiskus Datang ke Indonesia
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Oelbeba.
Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi korupsi, kata Kapolres, Kepala Sekolah Aleksander Nitti terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.