Setelah 63 Hari Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Sebut Api Rokok Adalah Penyebab
JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyelidikan selama 63 hari, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
"63 hari proses lidik sudah dilakukan, pada hari 30 sudah naik ke penyidikan karena dugaan ada dugaan tindak pidana," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober.
Selama 63 hari ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari kuli bangunan, internal Kejaksaan Agung dan ahli. Kemudian, tim juga melakukan olah TKP sebanyak enam kali.
Hasilnya menyimpulkan ada kelalaian dari para pekerja bangunan yang merokok di ruangan. Bara roko itu disebut menjadi pemicu kebakaran Gedung Kejagung.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ujar Ferdy Sambo.
Menurut dia, bara api dari rokok menjadi pemicu awal mula munculnya api, karena di ruangan itu banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.
"Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," ungkap Ferdy.
Baca juga:
Ferdy juga menjelaskan bagaimana api bisa menjalar begitu cepat. Alasannya, seluruh lantai gedung Kejagung menggunakan cairan pembersih dust cleaner.
Berdasarkan pendalaman, cairan pemebersih itu mengadung bahan mudah terbakar yakni, bensin, solar, dan pewangi. Dengan alasan itulah, api yang awalnya berada di lantai enam menjalar ke seluruh bangunan.
"Kami bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api di gedung adalah adanya penggunakan minyak lobi atau alat pembersih lantai," kata dia.
Sebelumnya, delapan orang ditetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.
"Kita menetapakan 8 tersangka dalam kasus ini (kebakaran)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober.
Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.
"Mereka melakukan kegiatan yang seharusnya tidak mereka lakukan yakni merokok di ruangan tempat bekerja," ungkap Argo.
Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.