4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Tangerang Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil, Modusnya Bikin Geleng Kepala

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Dari ke lima orang tersangka,  empat di antaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN, serta satu orang lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

"Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih dalam rilis kasus di Tangerang, Antara, Kamis, 9 Juni. 

Dalam dugaan adanya tindak pidana korupsi itu, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia kendaraan.

"Akibatnya, kendaraan desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap, para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Perbup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.

"Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai Rp20 miliar.

"Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka," kata dia.