Tiga Pekan Jelang Akhir Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp14 Triliun dari Wajib Pajak yang Tobat

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 9 Juni 2022 jumlah peserta yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty tercatat sebanyak 68.762 wajib pajak (WP).

Dari jumlah tersebut, diperoleh 81.180 surat keterangan dengan nilai harta yang dideklarasikan lebih dari Rp144,2 triliun.

Secara terperinci, nilai harta yang diungkap dari dalam negeri dan dana repatriasi mencapai Rp125,5 triliun. Kemudian, untuk pengungkapan harta di luar negeri sebesar Rp11,1 triliun.

Lalu, untuk kekayaan diungkap dan masuk ke instrumen investasi yang disediakan pemerintah adalah sebesar Rp7,4 triliun.

Sedangkan nilai penerimaan bersih negara yang berasal dari pungutan pajak penghasilan (PPh) disebutkan mencapai Rp14,4 triliun.

Sebagai informasi, PPS merupakan program khusus yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan kesempatan wajib pajak melaporkan harta yang belum sempat dideklarasikan di waktu terdahulu. Program yang kerap kali disebut sebagai tax amnesty jilid II ini rencananya bakal berlangsung hingga 30 Juni mendatang setelah sebelumnya dimulai pada 1 Januari yang lalu.

Dalam skema khusus Program Pengungkapan Sukarela, WP diberikan fasilitas pungutan sebesar 6 persen hingga 11 persen. Angka itu jauh lebih rendah jika dibandingkan kondisi normal yang bisa mencapai tarif sekitar 20-30 persen.

Pemerintah sendiri mengklaim telah menyiapkan sanksi pajak hingga mencapai 200 persen bagi WP yang dianggap mangkir dan tidak melaporkan harta kena pajak sampai batas waktu yang ditentukan.