Polres Jakarta Barat Bongkar Praktik Investasi Bodong Alkes Senilai Rp65 Miliar
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam tersangka kasus investasi fiktif penyuntik modal alat kesehatan dengan total kerugian korban mencapai Rp65 miliar rupiah, Rabu, 8 Juni. Enam orang tersangka memiliki peran berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, enam orang tersangka secara bersama menghimpun dana masyarakat dengan modus penipuan berupa investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.
"Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," tegas Kombes Pasma kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Menurut pasma, tersangka wanita berinisial RE (41) berperan sebagai Direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi. RE bekerjasama dengan AS (31) selaku Direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang.
Sementara SK (43) selaku Komisaris PT RBS selaku membantu mengelola investasi dari tersangka RE.
"Ketiga pelaku ini saudari RE, AS dan SK sebagai pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," katanya.
Untuk kelancaran aksi investasi fiktif tersebut, mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya. Tersangka YF (37) seorang wanita diketahui sebagai perekrut para korban (marketing), tersangka pria berinisial YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan tersangka NH (33) seorang wanita bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.
Terbongkarnya sindikat kejahatan ini bermula dari adanya laporan korban berinisial BH kepada Polres Metro Jakarta Barat. Mendapat laporan itu, polisi segera lakukan penyidikan.
Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, akhirnya Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan para pelaku.
Adapun kejadian bermula pada September 2021 lalu. Saat itu YF membuat status di media sosial WhatsApp dan Instagram seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit milik pemerintahan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.
Baca juga:
- Pasangan LGBT yang Viral saat Duduk Berpelukan akhirnya Diamankan Polisi
- Melawan saat Ditangkap, 8 Rampok di Rumah Juragan Sembako Ditembak Kakinya
- Suami yang Jerat Leher Istri Pakai Kabel Hingga Tewas Masih dalam Pengejaran Polisi
- Pemukulan Anak Politikus PDIP Indah Kurnia di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Viral di Medsos
Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif). YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.
"Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan," kata Kombes Pasma.
Tersangka YF mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen, sementara untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.
"Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021. Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban," ujarnya.
Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. Tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, korban dari investasi fiktif ini terdapat 37 korban investor dari pelaku yang sama.
"Jika di total kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 Miliiar," kata AKBP Joko.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti dari Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari enam tersangka yang ditangkap disita yang tunai senilai Rp452 juta, 8 laptop, motor, tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank, dan 1 sertifikat apartemen.
"Para pelaku dijerat pidana terkait Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tutupnya.