Panik! Empat Pria Sedang Pesta Sabu Digerebek Polisi di Dalam Kamar

BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap empat orang pengguna narkoba jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap petugas, setelah dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Desa Kedungwringin, Patikraja, Banyumas, Minggu, 5 Juni.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan pengembangan sesorang yang baru saja melakukan transaksi sabu berinisial SP.

"Dari hasil interogasi bahwa SP membeli sabu dari seseorang bernama HP alias OT yang mengontrak rumah di Desa Kedungwringin", jelas AKP Guntar.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan empat orang laki laki dewasa mengaku bernama AB, HP alias OT, BD dan KS yang sedang berpesta dan bertransaksi sabu.

"Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti disita dari tersangka AB yaitu satu bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk putih di duga sabu dengan berat bruto 2,68 gram dan satu unit handpone." ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa petugas ke Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan keempat pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.