Pakar Hukum Sebut Hakim Konstitusi Tidak Boleh Ditekan dan Diintervensi
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, mengatakan, majelis hakim konstitusi tidak boleh ditekan maupun diintervensi pihak mana pun untuk menjaga integritas dalam membuat putusan.
“Kompetensi dan integritas dari hakim yang ada di dalam Mahkamah Konstitusi tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun,” kata dia, Selasa 7 Juni.
Dalam proses pembuatan putusan, Mahkamah Konstitusi pasti mempertimbangkan hal-hal yang memang menjadi keadilan bagi masyarakat. Serta, ketika pembacaan putusan, majelis hakim pasti menjelaskan dasar-dasar pertimbangan mereka dalam membuat putusan.
“Karena itu, kita tidak bisa buru-buru memvonis bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memihak kepada rakyat apabila putusan tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan Pemohon. Saya kira tidak bisa seperti itu,” ucap dia dikutip Antara.
Mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentu sah-sah saja, tuturnya melanjutkan. Akan tetapi, menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mendukung masyarakat dan melanggengkan praktik oligarki tentu tidak bisa dilihat hanya dari putusan pengadilan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk membaca lebih lengkap mengenai putusan dari hakim, tidak bisa mengambil simpulan hanya dari putusan yang dibacakan.
Pada sisi lain, ia juga mengingatkan agar hakim dapat lebih cermat dalam menangani permohonan, baik permohonan tersebut dapat diterima maupun tidak dapat diterima. Melalui langkah itu majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang memiliki kualitas dan memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
“Yang paling penting adalah alasan-alasan atau dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan permohonan uji materi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, bahkan satu anggota hakim pun bisa memiliki opini yang berbeda. Itu dan penyelesaiannya yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” kata dia.
Ia menegaskan, putusan MK memiliki sifat yang final dan mengikat. Oleh karena itu, apa pun keputusan MK haruslah dihormati dan dijalani masyarakat.
Baca juga:
- Dewas KPK Tunggu Penjelasan Tambahan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Lili Pintauli
- Dugaan Menerima Fasilitas Hingga Tiket MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Masih Diperiksa Dewas KPK
- Menunggu Dewan Pengawas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP