Polisi OTT Petugas yang Mark-up Harga Rapid Test

JAKARTA - Tim Satuan Tugas Saber Pungli Papua melakukan operasi tangkap tangan terhadap petugas tenaga kesehatan. OTT ini dilakukan karena petugas diduga menggelembungkan harga rapid test.

“Harga rapid test di kantor perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani Rp250 ribu,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dikonfirmasi VOI, Kamis, 22 Oktober.

Padahal batas biaya tertinggi rapid test berdasarkan surat edaran Kemenkes Rp150 ribu. Ada empat orang petugas kantor perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani, Jayapura yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). 

Dari OTT, polisi mengamankan empat orang petugas. Duit Rp15 juta disita sebagai barang bukti termasuk buku pendaftaran dan hasil rapid test penumpang. 

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terkait batasan tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Aturan ini harus menjadi patokan dalam pelaksanaan rapid test.

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020. Di dalam surat edaran ini tertulis harga atau tarif tertinggi rapid test antibodi senilai Rp150.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, aturan ini dibuat karena harga rapid test bervariasi, dan membuat masyarakat bingung. Dengan aturan ini, maka masyarakat tidak akan bingung dan bisa mencegah oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan.

"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," kata Bambang dalam surat edaran yang dikutip VOI, Selasa 7 Juli.