Firli Bahuri: KPK Tidak Bahagia Kalau Ada Kepala Desa-Gubernur yang Terjebak Korupsi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya tak mau menangkapi para kepala daerah karena praktik korupsi. Sehingga, komisi antirasuah terus mengupayakan pencegahan melalui pendidikan.

"Kami tidak bahagia kalau ada para kepala desa, penyelenggara negara, bupati, gubernur, wali kota yang terjebak kasus korupsi. Karenanya kita melakukan upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan," kata Firli dalam acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 7 Juni.

Khusus untuk kepala desa dan perangkat desa, Firli memerinci terdapat 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 orang.

Praktik korupsi, sambungnya, biasa terjadi saat proses perencanaan maupun penyusunan anggaran, pengaplikasian dan implementasi, pelaksanaan hingga pengesahan dan pengawasan. Adapun korupsi paling banyak terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli anggaran.

"Nah, KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala desa supaya tidak terjadi praktik korupsi. Harus kami hentikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan KPK menaruh perhatian besar kepada kepala desa karena mereka akan mengelola anggaran sekitar Rp468 triliun. "Kami harus pastikan bahwa setiap kepala desa paham bagaimana menyusun rencana kerja daripada desa," ungkapnya.

"Dia juga harus paham untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sendiri secara benar baik materil maupun formal sehingga jauh dari perbuatan-perbuatan korupsi," imbuh Firli.

Sebelumnya, KPK menggelar program baruu bertajuk Desa Antikorupsi 2022 bertema 'Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi'. Kegiatan ini digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa, 7 Juni.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan program ini bertujuan untuk menyebarkan nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas.

"Serta memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi," ungkap Ipi dalam keterangan tertulisnya.

Selain Desa Pakatto, ada sembilan desa lain calon percontohan desa korupsi yang ditetapkan KPK yaitu Desa Kamang Hilla, Kab. Agam – Sumatera Barat; Desa Hanura, Kab. Pesawaran - Lampung; Desa Mungguk, Kab. Sekadau - Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kab. Bandung - Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kab. Semarang - Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kab. Banyuwangi - Jawa Timur; Desa Kutuh, Kab. Badung - Bali; Desa Kumbang, Kab. Lombok Timur - NTB; dan Desa Batusoko Barat, Kab. Ende - NTT.

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Tahapan kedua, adalah pelaksanaan kick off yang dimulai hari ini dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8 - 21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.

Tahapan ketiga, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang.