Jual Obat Tramadol HCL dan Hexymer, Tiga Orang Tersangka Dikenakan Denda Maksimal Rp1,5 Miliar
TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL dengan tiga orang tersangka di Mapolres Tegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 20 butir Tramadol HCl, 892 butir Hexymer, 1 pack plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit Handphone Merk Y21 warna biru dengan nomor IMEI1 milik tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.
‘’Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkapnya, Senin 6 Juni 2022.
Baca juga:
- Melawan saat Ditangkap, 8 Rampok di Rumah Juragan Sembako Ditembak Kakinya
- Suami yang Jerat Leher Istri Pakai Kabel Hingga Tewas Masih dalam Pengejaran Polisi
- Pemukulan Anak Politikus PDIP Indah Kurnia di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Jadi Viral di Medsos
- PLN Mulai Tempatkan SPKLU di Ibukota Kota Nusantara
AKP Triyatno melanjutkan, kejadian bermula pada Minggu, 22 Mei, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer. Saat diinterogasi dan pengembangan, maka polisi mengarah pada ketiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku itu berinisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.