Siap-siap! Pemkab Lombok Tengah Gandeng BKPP Siapkan Konsep Penghapusan Tenaga Honorer

MATARAM - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, telah menyiapkan konsep bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait dengan wacana penghapusan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023 sesuai arahan pusat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kita telah mulai menyiapkan langkah terkait penghapusan tenaga honorer tersebut," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Antara, Senin, 6 Juni.

Terkait konsep atau langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masih baru mulai dipersiapkan. Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer sesuai peraturan pemerintah.

Di mana pemberlakuan ketentuan tersebut diberlakukan mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK. "Yang ada itu PPK dan ASN, sesuai isi surat tersebut," katanya.

Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat yakni Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (autsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (autsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

"Hal ini telah kita lakukan untuk autsourcing untuk petugas kebersihan dan pengamanan," katanya.

Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Kita lihat seperti apa kondisi daerah nantinya, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.

Untuk pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.